
ASPEK LEGALITAS NASI JAMILAH YOGYAKARTA
Perijinan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan perkembangan perusahaan, namun bila usaha yang dibangun adalah perusahaan formal maka sebelum usaha ini berjalan sebaiknya perijinan-perijinan dilengkapi terlebih dahulu. Perijinan yang diperlukan umumnya berupa ijin prinsip dari instansi terkait,
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU),
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Akte Pendirian Perusahaan melalui Notaris dan lainnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar